Menganalisis Kasus Pidana

 

Sumber: Dokumen Pribadi


Oleh: Nyimas Salsabila Safitri

Menganalisis kasus Pidana

Kasus 1

Asas Legalitas : Pasal 81 dan 82 ( pelecehan anak dibawah umur) bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Tempus Delicti : 2020

Locus Delicti : Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan

Pelecehan seksual anak SMA kelas 11 (si cowok) dan anak SMA kelas 10 (si cewek) di sekolah yang sama. Hubungan intim dilakukan ditempat-tempat seperti dirumah si cewek ketika orang tuanya tidak ada dan semak-semak, vila di tretes sampai si cewek hamil. Karena si cewek hamil, maka orang tua dari pihak si cewek marah dan melaporkan si cowok. Namun ketika si cowok ingin bertanggung jawab terhadap apa yang dia lakukan kepada si cewek dengan cara menikahi si cewek, pihak dari si cewek menolak untuk menikahkan putrinya kepada si cowok yang telah menghamilinya. 

Kasus 2

Asas Legalitas : Pasal 127 ayat (1) UU tentang Narkotika

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal 10.000.000.000 dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

Tempus Delicti : 2016

Locus Delicti : Kos-kosan, Kota Malang

Ada seorang pemuda yang tinggalnya di suatu kos-kosan yang mana pemuda tersebut ternyata pengguna narkoba tunggal berupa sabu cimeng yaitu daun ganja. Penggunaan daun ganja itu dijadikannya sebagai rokok.

Kasus 3

Asas Legalitas : Pasal 378 KUHP tentang penipuan

Tempus Delicti : 2019

Locus Delicti : Kota Malang


Penipuan arisan mobil dimana sistem penipuannya adalah setiap anggota arisan menyetorkan uang sejumlah Rp10.000.000.00 perbulan kepada pendiri arisan (Pelaku). Pada bulan-bulan awal yaitu pada bulan pertama,kedua dan ketiga seperti arisan pada umumnya setelah namanya di undi yang namanya tertera di kertas mendapatkan mobil, tetapi pada bulan-bulan selanjutnya sudah mulai macat dan berhenti disitu, sehingga mebuat para peserta arisan mulai curiga.

Kasus 4

Asas Legalitas : Pasal 3 KUHP tentang Korupsi

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Locus Delicti : Kota Malang 

Tempus Delicti : 2018

Terjadinya suatu korupsi oleh anggota DPRD kota Malang dengan diadakannya suatu acara seperti halnya seminar yang mana acara tersebut hanya manipulatif saja agar orang lain terkesan dan mengikuti acara yang diselenggarakannya tersebut agar honor yang mereka terima bisa mereka jadikan tambahan. Dan terjadi juga suatu penipuan tentang gelar yang disandangnya. Orang tersebut menggunakan gelar doctor agar lebih terkesan yang mana aslinya orang tersebut belum menyandang gelar doctor tersebut.

Kasus 5

Asas Legalitas : Berupa pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yaitu pencurian yang disengaja dan dilakukan bersama atau individu.

Locus delicti : Pertokoan Matahari Departement Store Malang Town Squre tepatnya di Area Bazar lantai 2 Matos di Jl. Veteran No.2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang 

Tempus delicti : Hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WIB

Tindak pidana : Pencurian pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP


Bahwa terdakwa Hendra Patti als En bin Sarian bersama Siti Aminah als Mina pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 wib, pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022. Bertempat di Pertokoan Matahari Departement Store Malang Town Squre tepatnya di Area Bazar Lantai 2 Matos, di Jl. Veteran No.2, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang , mereka berdua telah mengambil barang sesuatu berupa 4 (empat) Potong Baju Gamis bermerk Rilley warna merah muda masing-masing seharga Rp.799.900,- dan 3 (tiga) potong celana Jeans bermerk Triple warna hitam masing masing seharga Rp.250.000,- dengan maksud dimiliki. Secara melawan hukum yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Matahari Departement Store Matos Malang , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKS DESKRIPTIF PONDOK PESANTREN DARUN NUN

KISAH HARU SANG DOKTER

BIOGRAFI PENGARANG KITAB QAMUS AL MUHITH